Sejumlah Biksu di Myanmar Doyan Mabuk dan Seks Bebas - Kementerian Urusan Agama Myanmar mengatakan beberapa biksu di negara itu telah menerima tuntutan pidana di bawah undang-Undang 259 (A), yang mencakup tindakan melibatkan aib agama.
Tindakan tersebut termasuk meminta uang, minum-minuman beralkohol dan melakukan tindakan tidak sepatutnya dalam agama, termasuk melakukan hubungan seksual dengan wanita sudah menikah, seperti dilansir situs asiaone.com, Kamis (27/2).
"Menurut laporan harian oleh para informan, Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap para biksu telah melakukan pelanggaran-pelanggara di atas," kata Direktur Kementerian Urusan Agama Myanmar, Tint Aung Tun.
"Para informan mengatakan kepada kami para biksu terduga tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (biksu) yang minum-minuman beralkohol dan meminta uang. Di antara para biksu dicurigai, beberapa di antaranya biksu pemula dan secara hukum tinggal di wihara-wihara mereka," ujar dia.
Dia menegaskan walaupun sulit untuk memberikan rincian tentang penyelidikan berlangsung di seluruh Myanmar, memang benar bahwa hukuman penjara telah direkomendasikan oleh Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka dan oleh para biarawan dari Komite Disiplin.
Seorang biksu melakukan tindak pidana di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda.
Demikian artikel tentang Sejumlah Biksu di Myanmar Doyan Mabuk dan Seks Bebas ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Sejumlah Biksu di Myanmar Doyan Mabuk dan Seks Bebas ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.